Beranda | Artikel
Batasan Hibah
Selasa, 26 Juni 2012

Batasan Harta Hibah

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Saya baru saja mendapatkan harta hibah berupa sebidang tanah dan bangunan rumah dari kakak perempuan ayah saya (bude). Bude saya tesebut berstatus janda dan tidak memiliki anak, namun memiliki sejumlah kakak dan adik kandung.

Saya pernah mendengar bahwa batasan harta hibah adalah 1/3 dari total harta si pemberi, sedangkan saya sangat yakin bahwa tanah dan rumah yang dihibahkan kepada saya itu melampaui 1/3 total harta bude saya. Bagaimana solusi atas permasalahan ini? Sedangkan bude saya bersikeras bahwa pemberian tesebur harus saya terima dan tidak boleh dijual selama-lamanya. Sedangkan saya tidak mau mengambil apa yang bukan hak saya. Mohon jawabannya Ustadz. Syukron

Dari: Galih

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Kalau memang benar itu harta hibah, dalam artian bukan wasiat (yaitu harta pemberian dengan syarat kalau perberinya sudah meninggal), juga bukan harta yang diberi dalam keadaan sakit keras (hampir meninggal), maka harta hibah itu tidak disyaratkan maksimal 1/3 harta. Yang disyaratkan 1/3 harta adalah harta wasiat.

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Telinga Berdenging Sebelah Kiri Menurut Islam, Do A Bayi Baru Lahir, Istana Di Surga, Pembunuh Kucing, Waktu Pelaksanaan Shalat Idul Adha, Cara Melihat Makhluk Halus Disekitar Kita

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/11944-batasan-hibah.html